PPHP News. Dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang kemungkinan timbul dengan diberlakukannya Permentan No. 68 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara wajib, yang efektif berlaku mulai Juni 2015, Asosiasi Gula Indonesia (AGI) bekerja sama dengan PT. Kebon Agung mengadakan seminar sehari bertema " Antisipasi Permasalahan dalam Penerapan SNI wajib GKP" pada tanggal 26 Mei 2015 bertempat di Surabaya. Acara ini dibuka oleh Pimpinan PT. Kebon Agung yang didahului dengan sambutan oleh Direktur Eksekutif AGI Bapak Tito Pranolo. Acara ini di hadiri oleh perwakilan pabrik gula seluruh Indonesi.
Maksud pertemuan ini adalah untuk menghimpun kemungkinan permasalahan yang timbul pasca implementasi Permentan 68/2013 guna dicarikan solusi yang terbaik agar tidak menghambat roda usaha yang telah berjalan. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain adalah dari Direktorat Standardisasi dan Perlindungan Konsumen-Kementerian Perdagangan, Direktorat Mutu dan Standardisasi Ditjen PPHP Kementerian Pertanian, dan Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI). Dari pemaparan dan diskusi, diperoleh gambaran bahwa pada umumnya pabrik gula menyatakan siap menjalankan Permentan 68/2013, meskipun ada beberapa kendala yang dikemukan diataranya adalah :
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, pabrik gula disarankan melalui asosiasi dapat berkoordinasi dengan instansi pengawas untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Beberapa aspek hukum yang perlu diantisipasi oleh pelaku usaha dari pelanggaran ketentuan pemberlakuan SNI wajib diantaranya adalah sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ketentuan ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU RI NO 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilai Kesesuaian serta PP 102 tahun 2001 tentang Sistem Standardisasi Nasional. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan dan pencabutan sertifikat, penarikan produk, penjara dan denda. Meskipun ada kekhawatiran terhadap sanksi tersebut, namun pelaku usaha menyadari bahwa pada dasarkan pemberlakuan SNI wajib GKP ini memberi dampak yang baik terhadap perbaikan manajemen dan mutu produk (Netra edited by wwnhs).
PPHP News. Dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang kemungkinan timbul dengan diberlakukannya Permentan No. 68 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan SNI Gula Kristal Putih secara wajib, yang efektif berlaku mulai Juni 2015, Asosiasi Gula Indonesia (AGI) bekerja sama dengan PT. Kebon Agung mengadakan seminar sehari bertema " Antisipasi Permasalahan dalam Penerapan SNI wajib GKP" pada tanggal 26 Mei 2015 bertempat di Surabaya. Acara ini dibuka oleh Pimpinan PT. Kebon Agung yang didahului dengan sambutan oleh Direktur Eksekutif AGI Bapak Tito Pranolo. Acara ini di hadiri oleh perwakilan pabrik gula seluruh Indonesi.
Maksud pertemuan ini adalah untuk menghimpun kemungkinan permasalahan yang timbul pasca implementasi Permentan 68/2013 guna dicarikan solusi yang terbaik agar tidak menghambat roda usaha yang telah berjalan. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain adalah dari Direktorat Standardisasi dan Perlindungan Konsumen-Kementerian Perdagangan, Direktorat Mutu dan Standardisasi Ditjen PPHP Kementerian Pertanian, dan Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI). Dari pemaparan dan diskusi, diperoleh gambaran bahwa pada umumnya pabrik gula menyatakan siap menjalankan Permentan 68/2013, meskipun ada beberapa kendala yang dikemukan diataranya adalah :
Untuk mengantisipasi persoalan tersebut, pabrik gula disarankan melalui asosiasi dapat berkoordinasi dengan instansi pengawas untuk mencari solusi terhadap persoalan tersebut. Beberapa aspek hukum yang perlu diantisipasi oleh pelaku usaha dari pelanggaran ketentuan pemberlakuan SNI wajib diantaranya adalah sanksi administrasi dan sanksi pidana. Ketentuan ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU RI NO 20 tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilai Kesesuaian serta PP 102 tahun 2001 tentang Sistem Standardisasi Nasional. Sanksi tersebut dapat berupa pembekuan dan pencabutan sertifikat, penarikan produk, penjara dan denda. Meskipun ada kekhawatiran terhadap sanksi tersebut, namun pelaku usaha menyadari bahwa pada dasarkan pemberlakuan SNI wajib GKP ini memberi dampak yang baik terhadap perbaikan manajemen dan mutu produk (Netra edited by wwnhs).